DPRD Buton Utara, Sulawesi Tenggara, sah memutuskan Ketentuan Wilayah (Perda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerapan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) tahun 2024.

Penentuan ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno di Aula DPRD Buton Utara (Butur) pada Jumat (11/72025).

Saat sebelum diputuskan, DPRD bersama Pemerintahan Wilayah (Pemda) Buton Utara mengulas Perancangan Perda (Raperda) semenjak 4 sampai 9 Juli 2025. Proses ini mencakup pengutaraan nota keuangan, pandangan secara umum fraksi, jawaban dari Pemda, sampai pandangan akhir fraksi dan kesepakatan semua anggota DPRD.|

Empat fraksi di DPRD Buton Utara secara bundar menyepakati penentuan Raperda menjadi Perda.

Fraksi Instruksi Masyarakat sampaikan persetujuannya lewat jubir Darwin Kunu, “Dengan perkataan bismillahirrahmanirrahim, kami menyepakati Raperda LPJ Penerapan APBD Butur Tahun 2024 menjadi Perda.” tutur Darwin.

Fraksi Golkar-PKS, lewat jubir Sairman Sahadia, mengatakan kesepakatan, tetapi dengan beberapa catatan penting. Salah satunya, pengisian kekosongan kedudukan di Organisasi Piranti Wilayah (OPD), dan optimasi Penghasilan Asli Wilayah (PAD), terutama yang terkait dengan pajak kendaraan motor.

“Minta supaya Pemda bekerjasama dengan pemprov berkaitan kekuatan PAD yang masih belum digarap optimal,” tutur Sairman.

Dalam pada itu, Fraksi Perjuangan Demokrasi lewat jubir Mazlin menyorot keutamaan penilaian pada recruitment CPNS dan PPPK buat menekan beban berbelanja karyawan dalam susunan APBD.

Fraksi Pergerakan Kebangunan Indonesia, melalui jubir Muh Istigfar, mengatakan support dibarengi animo atas usaha Pemda dalam menggerakkan kemajuan ekonomi lewat bidang pertanian, kelautan, infrastruktur dasar, dan kenaikan service kesehatan.

Sesudah semua fraksi sampaikan pandangan akhir, Wakil Ketua I DPRD Buton Utara, Sujono, mengetok palu sebagai pertanda sah ditetapkannya Perda LPJ Penerapan APBD 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *