Team Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memberikan laporan perubahan penghimpunan bahan info (pulbaket) berkaitan sangkaan tindak pidana korupsi dalam project penyediaan dan penempatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara yang mengambil sumber dari Dana Peruntukan Khusus (DAK) Tahun Bujet 2022.

Penyidikan ini berdasar Laporan Aduan Nomor: KPK-BUTUR/03/V/2023/FMAK-SULTRA/01/2023 tanggal 9 Februari 2023, dan Surat Perintah Pekerjaan Nomor: Sp.Gas/11.b/VI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Juni 2023.

Team penyidik sudah lakukan pengujian fisik ke 10 Puskesmas, yaitu: Kambowa, Kioko, Lakansai, Wakorumba Utara, Bonegunu, Bonerombo, Kulisusu, Labaraga, Lambale, dan Waode Buri. Hasil pemeriksaan memperlihatkan jika semua poin tugas PLTS sama sesuai kontrak sudah dipasang dan berperan, dengan sejumlah catatan minor.

Di Puskesmas Kioko, diketemukan instalasi PLTS sebelumnya sempat tidak berpijar karena terjadi korsleting dari jaringan PLN yang mengakibatkan kerusakan pada MCB. Piranti itu sudah diperbarui. Sementara di Puskesmas Kambowa, dua unit inverter sebelumnya sempat rusak karena sikatan petir, tetapi sudah ditukar dan diperlengkapi alat penangkal petir oleh mekanik dari Jakarta.

Tindak lanjuti laporan itu, penyidik minta pemeriksaan investigatif ke Inspektorat Wilayah Buton Utara. Dalam surat balasannya, Inspektorat mengarah pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sultra Nomor 27.B/LHP/XIX.KDR/05/2023, yang mengatakan tidak diketemukan ada penemuan atau tanda-tanda penyelewengan dalam project PLTS itu.

Penyidik selanjutnya ajukan keinginan salinan LHP sah ke BPK RI Perwakilan Sultra lewat surat tertanggal 14 April 2025. Sampai sekarang, balasan sah belum diterima, walaupun team penyidik sudah 3x lakukan koordinir langsung. Informasi paling akhir dari BPK mengatakan jika LHP itu akan diedarkan dan dikatakan dengan kelompok di akhir Mei 2025.

Pada proses pulbaket, penyidik hadapi masalah. Pelapor yang namanya Rusdianto sebelumnya tidak pernah datang saat diundang untuk memberi info. Disamping itu, bujet pulbaket terbatas, dan laporan yang dikatakan diperhitungkan tidak tepat karena project rupanya sudah terwujud.

Penyidik mengatakan akan menanti hasil audit sah dari BPK RI. Jika dalam LHP itu diketemukan tanda-tanda rugi negara, karena itu kasus akan dilakukan tindakan ke tahapan penyidikan sama sesuai proses pengatasan kasus korupsi.

Penyidik memperjelas jika perubahan kasus tetap dikatakan ke pelapor sah, yakni Rusdianto, dan bukan pada pihak yang lain akui sebagai pelapor.

Walau laporan awalnya menyebutkan ada tanda-tanda project fiktif, hasil pengujian dan info sementara memperlihatkan jika project sudah dilakukan dan masih juga dalam saat perawatan. Oleh karenanya, belum bisa diambil kesimpulan ada rugi negara sampai hasil audit sah BPK diterima.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *